PPID Universitas Pendidikan Indonesia
Dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui keputusan Rektor Nomor 4049/UN40/KP/2016 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Universitas Pendidikan Indonesia. PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Tata cara pengajuan permohonan informasi. (view)
Tata cara pengajuan keberatan informasi. (view)
Tata cara pengajuan pengaduan publik. (view)
https://youtu.be/UqHlx7RDBk4
Jalan Dr. Setiabudhi 229 Bandung. Gedung University Center lt.1 Universitas Pendidikan Indonesia.
Senin – Kamis : 08.00 – 15.30
Jumat : 08.00 – 16.00